Www.erajambi.com Batang Hari - Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Akhtar Cahaya Agung ( PT ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan media online terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan pabrik tersebut dengan aturan tata ruang daerah.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Bidang Perizinan Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi awak media Jumat (30/10/2026), Feri menegaskan bahwa sebelum pembangunan PKS tersebut dilaksanakan, pihak perusahaan telah terlebih dahulu mengajukan permohonan perizinan kepada instansi terkait.
Menurutnya, seluruh tahapan perizinan telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.
"Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah," jelas Feri.
Ia juga menyampaikan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap lokasi pembangunan PKS tersebut.
Dengan demikian, menurut Feri, proses perizinan dan peninjauan lapangan telah dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, Feri menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut persoalan perizinan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya selaku pejabat yang membidangi perizinan.
"Pemberitaan yang dibuat oleh media online Suara Lugas tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini," ungkapnya.
Feri berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat mengedepankan prinsip keberimbangan serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Persoalan pembangunan PKS di kawasan Simpang Sungai Rengas sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.
Di tengah polemik tersebut, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Klarifikasi dari Kabid Perizinan ini menjadi bagian penting dalam memberikan informasi berimbang kepada publik. Namun, untuk memastikan persoalan tata ruang secara menyeluruh, dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, serta dokumen perizinan terkait lainnya tetap menjadi bagian yang perlu ditelaah sesuai ketentuan.
Publik juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga tidak muncul spekulasi maupun perbedaan penafsiran mengenai legalitas pembangunan investasi di Kabupaten Batang Hari.
Pada prinsipnya, investasi dan pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat.(Red)

0 Comments