Breaking News

Sidang ke II Kades Pelayangan Mangkir Dari Panggilan Pengadilan Negeri Muara Bulian

 



www.erajambi.com Batang Hari -Sidang ke dua gugatan Murniati terhadap tiga warga desa pelayangan Kemabli di gelar pengadilan negeri Muara Bulian,namun pada sidang kedua gugatan murniati kembali di tunda karena tergugat 1 tidak memenuhi panggilan pengadilan negeri Muara Bulian tanpa alasan yang jelas 


Sidang gugatan atas tanah milik orang tua Murniati yang di duga di kuasai oleh Sumantri ,Yakub dan leman hanya di hadiri oleh tergugat 2 Yakub dan tergugat 3 leman sementara tergugat 1 Sumantri tidak memenuhi undangan pengadilan negeri Muara Bulian kabupaten Batang Hari provinsi Jambi.


Kuasa hukum Murniati dari lembaga bantuan hukum (LBH) Cipta Marwah keadilan pengadilan negeri Muara Bulian sangat menyayangkan atas tidak kooperatif nya salah satu tergugat ,namun kuasa hukum Murniati yakin hakim pengadilan negeri Muara Bulian akan melanjutkan proses peradilan terhadap kliennya Murniati yang mencari keadilan di meja hijau pengadilan negeri Muara Bulian terhadap tanah milik orangtuanya yang di duga di kuasai oleh Sumantri yang sekarang menjabat kepala desa pelayangan ,Yakub dan leman.


Kuasa hukum murniati A.Rwyhan SH kamis (10/08/2023) dalam wawancaranya mengatakan bahwa hari ini kita mengadakan sidang gugatan ke 2 atas tergugat Sumantri (kades pelayangan ) , Yakub dan leman yang mana pada sidang kedua 8ni tergugat 1 atas nama Sumantri  kades  pelayangan ltidak memenuhi panggilan pengadil negeri Muara Bulian,karena tergugat 1 tidak hadir maka majelis hakim memutuskan sidang di tunda tanggal 16 Agustus 2023 .kata Reyhan SH


Sementara cipta Hendra SH kuasa hukum Murniati juga mengatakan dengan ketidak hadiran Sumantri (kades pelayangan)sebagai  tergugat 1 tidak akan mengubah keputusan majelis hakim dan sidang akan tetap di lanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2023 yang akan datang dan majelis hakim akan memangil kembali ketiga tergugat yang diduga menguasai tanah milik orang tua klien kami yaitu ibu Murniati ,tutup Cipta Hendra SH kuasa hukum Murniati dari lembaga bantuan hukum LBH Cipta Marwah keadilan pengadilan negeri Muara Bulian kabupaten Batang Hari.(Aspin)

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com