Breaking News

Di Duga Bandar Narkoba 2 Orang Pelaku Di Ringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari


 

Www.erajambi.com BATANG HARI – Komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria dan seorang perempuan di sebuah rumah kos yang berada di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa (21/7/2026) dini hari. 


Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tertanggal 21 Juli 2026. 


Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dan Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. 


Kasat Resnarkoba Polres Batang Hari AKP Saprizal, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam melalui serangkaian penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan pada dini hari. 


"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari," tegas AKP Saprizal. 


Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan kedua terduga pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kos. Penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti pada tubuh keduanya. Namun, saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu dompet berwarna cokelat yang berisi delapan paket kecil sabu siap edar. 


Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua dompet, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp575.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. 


Seluruh barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 9,17 gram. 


Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial Ririn yang berada di Kota Jambi. Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengungkap mata rantai jaringan peredaran narkotika. 


Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. 


Sementara itu, Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, mengapresiasi langkah cepat Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam mengungkap kasus tersebut, meskipun salah satu terduga merupakan warganya. 


"Kami mengapresiasi tindakan tegas Satresnarkoba Polres Batang Hari. Siapa pun yang terbukti terlibat narkoba harus diproses sesuai hukum. Pemerintah Desa Sungai Baung siap mendukung penuh aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar Ridwan Suib. 


Ia berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan kepolisian terus diperkuat agar Kabupaten Batang Hari semakin bersih dari peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com