Www.erajambi.com Batang Hari - Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (02/04/2026).
Pemerintah kabupaten Batang Hari akan berlakukan kebijakan work from home (WFH) berlaku pada 1 April 2026. dalam kebijakan terbaru tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat, Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, adaptif, serta berorientasi pada kinerja.
Bupati Batang Hari menyampaikan Pemkab Batang Hari tengah membuat turunan dari pemerintah pusat Kemendagri untuk diterapkan di lingkungan Pemkab Batang Hari menegaskan pada prinsipnya Pemda kabupaten mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat ,karna Indonesia merupakan negara kesatuan Sehingga apa yang diputuskan kebijakan dari pusat tentunya akan diterapkan di pemerintah daerah bahwa implementasi kebijakan WFH di daerah masih memerlukan penyesuaian, terutama terkait kesiapan sistem kerja, pelayanan publik, serta mekanisme pengawasan kinerja ASN akan diatur presensi nya melalui dinas Kominfo bersama BKPSDM berkolaborasi untuk memastikan pegawainya berbeda dilokasi Masing - masing, beber Fadhil Arief.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kerja ,sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut untuk memastikan bahwa pelayanan publik seperti puskesmas, Rumah sakit, Kantor camat tetap berjalan optimal, meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah pada hari tertentu. ( W4R )

0 Comments