Www.erajambi.comn - Batanghari-Hak kesehatan terancam Ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan milik pegawai syara’ di Kabupaten Batanghari dinonaktifkan akibat tunggakan pembayaran iuran yang belum diselesaikan selama lima bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai syara’, karena berdampak langsung pada akses pelayanan kesehatan mereka.
Menurut informasi di lapangan tidak hanya Bpjs pegawai syara',bpjs BPD juga mengalami hal sama tidak aktif.
Penonaktifan tersebut diketahui setelah sejumlah pegawai syara’ mencoba menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan. Namun, mereka mendapati status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, sehingga harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Beberapa pegawai syara’ mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan iuran BPJS, karena selama ini pembayaran iuran dipotong atau ditanggung oleh pihak terkait. Mereka berharap hak dasar atas pelayanan kesehatan tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
“BPJS kami tiba-tiba tidak aktif saat mau berobat. Padahal kami tidak pernah diberi tahu soal tunggakan iuran,” ujar salah satu pegawai syara’ yang enggan disebutkan namanya.
Diduga, penonaktifan BPJS ini terjadi akibat belum dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan oleh instansi yang bertanggung jawab selama lima bulan berturut-turut. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penyebab pasti keterlambatan pembayaran tersebut maupun solusi yang akan diambil.
Para pegawai syara’ berharap pemerintah Kabupaten Batanghari segera menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar kepesertaan mereka dapat kembali diaktifkan. Mereka juga meminta adanya transparansi dan kejelasan informasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat BPJS Kesehatan merupakan jaminan penting bagi para pegawai syara’ dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.( Red, )

0 Comments