www.Erajambi.com Batang Hari - Ratusan Karyawan PT Super Home produk Indonesia menggelar aksi unjuk rasa terkait upah atau gaji yang tidak manusiawi yang di terima oleh mereka tidak hanya sebatas gaji jam kerja pun sudah melampaui dari batas kemampuan manusia biasa kami ini bagaikan robot saja di perlakukan oleh pihak perusahaan ini ujar salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya yang ikut aksi protes tersebut
Kami bagaikan robot saja tidak ada jam kerja masuk siang pulang sore nanti malam masuk kerja lagi jam 7.30 pulang jam 04.00 sampai jam 05.00 pagi kami di bayar cuma 40 ribu sampai 60 ribu rupiah perhari . Padahal sejak tgl 24 Desember 2025 pemerintah provinsi jambi sudah menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) provinsi Jambi sebesar Rp 3.471.497 angka ini naik sekitar 7,33 % atau sekitar Rp 236.962 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 3.234.535.ini berlaku bagi semua perusahaan yang mempekerjakan karyawannya.
Keputusan ini sudah mempertimbangkan banyak faktor termasuk aturan nasional dari peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 49 tahun 2025.
Selain upah atau gaji.karyawan juga menuntut hari libur karena di perusahaan ini tidak kenal dengan hari libur seperti hari besar Islam dan sebagainya.tidak hanya itu ratusan karyawan aksi ini menuntut agar pihak perusahaan memberikan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang selama ini tidak pernah ada.
Terkait masalah ini kadisnaker kabupaten Batang Hari

0 Comments