Www.erajambi.com Muara Bulian, 6 November 2025 — Dalam rangka memastikan kelayakan, keamanan, dan legalitas penggunaan senjata api, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jambi melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian pada Kamis (6/11).
Kegiatan yang berlangsung pukul 11.02 WIB hingga selesai ini dilakukan oleh Tim Ditintelkam Polda Jambi berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/886/XI/IPP.3.2.6/2025/Ditintelkam tanggal 3 November 2025. Tim beranggotakan tiga personel dari Ditintelkam Polda Jambi dan diterima langsung oleh jajaran Lapas Muara Bulian, antara lain Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, serta Staf Kamtib.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap senjata api non organik, termasuk pengecekan administrasi BPSA (Buku Pemegang Senjata Api), kartu izin pinjam pakai senpi, serta kondisi amunisi dan senjata. Dari hasil pengecekan diketahui:
Buku Senpi/BPSA masih aktif hingga 19 Mei 2028 dan telah dilakukan legalisir serta daftar ulang secara berkala di Polda Jambi.
Kartu izin penguasaan pinjam pakai senjata api masih berlaku hingga 1 September 2026.Kondisi senjata dan amunisi dinyatakan lengkap, terawat, dan siap digunakan.
Kegiatan pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh perlengkapan senjata api di lingkungan Lapas Muara Bulian dalam kondisi aman, terdata, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) guna mendukung tugas pengamanan lembaga.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian, M. Ilham Santoso Sahdani, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini.
> “Kami berterima kasih kepada Tim Ditintelkam Polda Jambi atas sinergi dan perhatian dalam memastikan keamanan serta legalitas penggunaan senjata api di lingkungan Lapas. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme dan ketertiban pelaksanaan tugas pengamanan Seluruh kegiatan berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.( TIM )

0 Comments