www.erajambi.com Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK )memutuskan Kapolri Tidak boleh Lagi Tunjuk Polisi Aktif Isi Kursi jabatan Sipil,
Di Langsir dari TRIBUN-VIDEO.COM - MK memutuskan bahwa polisi aktif tak lagi dapat menempati jabatan sipil, kecuali sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
Ketentuan ini diputuskan MK dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.
Dalam pertimbangannya, di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Frasa itu dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa batas yang jelas.
Putusan ini sekaligus menutup praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT tanpa status pensiun atau pengunduran diri.
Lantas akankah keputusan ini akan membuat para jenderal kehilangan jabatan sipilnya? ( TIM )

0 Comments