Www.erajambi.com Jakarta - Pernyataan Sikap Tegas Ketua Dewan Pers Indonesia Prof.Dr.Komarudin Hidayat Kepada Presiden Prabowo Subianto Tertuang dalam surat No 02/P-DP/IX/2025
Harapan besar disematkan awak media seluruh Indonesia kepada Presiden Prabowo Subianto, terkait perlindungan profesi wartawan. Sebuah tuntutan keras disuarakan, meminta adanya Undang-Undang (UU) yang lebih tegas di tahun 2025. Tuntutan ini lahir dari rasa frustasi dan kekhawatiran akan kekerasan yang kerap menimpa jurnalis saat menjalankan tugas.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, lindungi kami! Buat UU yang tegas. Jika di tahun 2025 masih ada wartawan yang dibunuh karena memberitakan kebenaran, kami minta pelaku dihukum mati! 'Mati sama mati'!" tegas seorang perwakilan awak media dengan nada penuh harap dan geram.
Tuntutan ini mencerminkan betapa rentannya profesi wartawan di lapangan. Mereka berhadapan dengan berbagai risiko, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, hingga ancaman pembunuhan. Harapan akan UU yang lebih kuat menjadi simbol harapan untuk keadilan dan perlindungan.
Tentu saja, tuntutan hukuman mati ini akan menimbulkan perdebatan. Namun, di balik itu, ada pesan kuat tentang pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.
Presiden Prabowo diharapkan dapat mendengar aspirasi ini dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan UU yang dapat melindungi wartawan secara efektif. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan perlindungan terhadap wartawan adalah fondasi dari kebebasan tersebut. ( Tim )
0 Comments