Breaking News

Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Di Laporkan Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia

 


Www.erajambi.com Jakarta- Mahmud Irsyad Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta,  Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian Yang Menangani Perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn dengan Hasil keputusan Pertimbangan Hukumnya yang diduga keras tidak Profesioanal, sehingga banyak merugikan  Penggugat dalam Pertimbangan Hukumnya. Rabu (28/05/2025)


Sesampainya di Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh Petugas yang telah menantinya di pintu masuk Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Langsung diarahkan untuk menyerahkan Berkas Laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian, Berkas yang diserahkan Langsung diterima di ruang Pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.


"Berkas ini kita terima, dan disetui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses" sebut Petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut


Sambungnya "Apakah ada Intervensi pak, jelasnya dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat Utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut  Mahmud saat dipertanyakan" 


Setelah Berkas Laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil  Komisi Yudisial Republik Indonesia Untuk Mempresentasikan Kerugiannya dalam dugaan keras ketidak Profesionalan Hakim terlapor yang memutuskan Pertimbangan Hukumnya Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn.


Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian, Sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta  untuk melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, yang dalam Pertimbangan Hukumnya Banyak telah Merugikan Pelapor, Sebagai Dasar Pertimbangan Hukum yang di Cetuskan Hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn, 


" Kita Sengaja Mendatangi KY untuk melaporkan Hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan" Jelas Mahmud,  Rabu (28/05/2025)


Sambungnya" Kita masih menunggu untuk Audiensi Bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia " sebutnya  ( tim )

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com