Menurut Direktur Executive Topan-RI, Muhammad Muhklisin Harahap S. Th yang mendampingi warga mengatakan, tanah petani ini murni yang sudah di sulap jadi milik pribadi pembeli dari perusahaan Jambi yang dijual oknum mafia tanah.
" Ini petani dijual oleh oknum mafia tanah ke pengusaha Jambi inisial D dan B yang merupakan suami D, " ungkapnya, Senin (27/2/2023 saat ditemui kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Kata Muhammad Muhklisin Harahap, adapun jual beli tanah ini dinilai ilegal tanpa ada proses hukum dari HB dengan S yang yang merupakan mantan Kades Sengkati Baru, Mersam.
" Saat ini tanah sebanyak 43 hektare sudah menjadi kebun sawit, dengan harga Rp 23 juta perhektare," kata.Adapun korban sebanyak 4 warga Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, antara lain, Hafiz, Muhammad Dong, Sopian dan Abdullah Log.Sementara Kejaksaan Agung RI menekankan agar warga melaporkan jika terjadi mafia tanah ke pihak hukum.( Red,)
0 Comments