erajambi .com Batang Hari - Empat orang pemuda warga Desa Ture Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, berhasil ditangkap Tim BNNK Batanghari atas penyalah gunaan Narkoba jenis sabu. Empat orang terduga pelaku itu berhasil diringkus tim BNNK Batanghari sekira pukul 00.00 WIB Jum’at 4/11/2022.
Empat orang yang berhasil dibekuk tim BNNK Batanghari tersebut inisial, RK,VR ,AS dan WW . Tiga dari Empat orang terduga pelaku itu ditangkap ditempat yang sama saat tengah asik pesta sabu, sementara satu orang yang diduga pengedar ditangkap dikediamannya RT 08 Desa Ture.
Berbekal laporan dari masyarakat setempat, sudah sering sekali terjadi transaksi narkotika di desa ture dan sudah sangat meresahkan warga. Berbekal dari informasi masyarakat tersebut Tim BNNK Batanghari bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 orang diduga pelaku dan 2 orang berhasil kabur saat penyergapan,” Ujar Kepala BNNK Batanghari AKBP Zuhairi saat konferensi pers Selasa (08/11/2022).
Dikatakan Zuhairi satu diantara empat orang diduga pelaku yakni WW, merupakan target operasional(TO) BNKK Batanghari sejak tahun 2020.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya menemukan satu unit rumah yang sering digunakan oleh para tersangka untuk transaksi narkotika, pada saat itu Tim BNNK batanghari langsung menyentuh rumah tersebut dan berhasil menemukan lima orang yang kebetulan lagi asik pesta sabu tiga orang berhasil diamankan dan dua orang berhasil melarikan diri,”Kata Zuhairi.
Dari tangan tersangka, tim BNNK Batanghari berhasil menyita berupa Viirek barang yang digunakan dalam pesta sabu, satu paket Narkoba jenis Sabu, beberapa perangkat botol box sabu serta beberapa mancis yang digunakan oleh pelaku.
Dikatakan Zuhairi sebelum ditangkap WW sendiri baru pulang dari rumah dimana tiga orang tersangka sebelumnya diamankan, selanjutnya Tim BNNK langsung mengamankan alat komonikasi yang digunakan WW serta uang sebesar Rp. 2.100.0000,- dari hasil transaksi jual beli Narkoba yang diakui oleh tersangka,” jelas Zuhairi.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka WW adalah pengedar Narkoba mulai dari Desa Ture, Desa Rambahan, Desa Teluk, Desa Teluk Ketapang, Desa Lubuk Ruso, dan Desa Serasah.
“Alhamdulillah berkat bantuan warga desa ture kita berhasil mengungkap kasus ini dan BNNK batanghari sudah memberikan himbauan agar masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi atas penggunaan Narkoba silahkan datang ke BNNK dan tidak akan dipidana ungkap Zuhairi”.
Atas perbuatanya pelaku WW akan diterapkan dengan pasal 114 dan 112 ayat ( 1 ) diancam dengan kurungan selama 20 tahun penjara, sementara untuk ketiga orang itu akan dikenakan dengan pasal 112 dan 127 ancaman hukuman selama 6 tahun hingga 10 tahun penjara,” Tegas Zuhairi. (Red.W4R )
0 Comments