Breaking News

Dua Orang Saksi Ahli Sejarah Di Hadirkan Dalam Sidang Sengketa Lahan SAD Bukit 12 Kejasung



erajambi .com Batanghari - Sidang Sengketa lahan antara penggugat M.Yusuf dan dua perusahaan tergugat yaitu PT SDM dan PT APL serta turut tergugat BPN dan disbun Batang hari kembali digelar pengadilan negeri Muara Bulian Kamis (03/11/2022) .                    


Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari suku anak dalam kejasung ,tidak tanggung -tanggung sad bukit 12 kejasung menghadirkan dua orang ahli sejarah dan budaya yang telah meneliti tentang keberadaan orang rimba (kubu) di wilayah kejasung kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang Hari provinsi Jambi.                                 


Kuasa hukum SAD bukit 12 kejasung A.Reyhan SH dalam wawancaranya mengatakan pada hari ini kita berjuang di persidangan untuk menuntut hak suku anak dalam kejasung yang telah di kuasai perusahaan ,pada sidang kali ini kami kuasa hukum M.Yusuf menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Prof Dr.H.Muntolib dan Dr.diana .                               


Dalam keterangan Prof.Dr.H.Muntolib dia mengatakan bahwa masyarakat sad kejasung memang benar pengikut dari Rajo jambi Sulthan Thaha Sarifudin dan mereka adalah prajurit dari Sulthan Thaha.kata Reyhan .           


Pada proses persidangan prof.Dr.Muntholib berharap agar tanah adat sad di kembalikan ,sementara Dr.Diana juga berharap sama agar perusahaan mengembalikan tanah Ulayat tempat orang rimba bermukim di wilayah kejasung ,yang mana keberadaan orang rimba (kubu) kejasung ini menurut pengakuan Dr.Diana telah tercatat di BKSDA Provinsi jambi.kata Reyhan .            


Kemudian tadi juga sudah di jelaskan oleh Prof Dr.Muntolib bahwa sad kejasung adalah keturunan dari Melayu Jambi yang pada saat penjajahan belanda membantu Sulthan Thaha melawan penjajah ,menurut Prof Dr Muntolib suku anak dalam kejasung ini telah lama berada di wilayah kejasung sebelum adanya perjanjian tahun 1991 antara Rizal senangsang dan tumenggung berambai ,kata Reyhan .    


Senada dengan Reyhan ,Cipta Hendra SH juga mengatakan bahwa dua saksi ahli yang kami hadirkan mengatakan demi kelangsungan hidup sad kejasung (orang rimba ) mereka berharap kembalikan hak-hak mereka.kata cipta Hendra.                  


Sementara saksi ahli Prof.Dr.H.Muntolib SM MS mengatakan pada pada persidangan majelis sangat profesional dalam bertanya ,mereka bertanya tentang apa yang saya ketahui berdasarkan penelitian saya tentang suku anak dalam ,dalam hal ini sad bisa di kenal apabila mereka di berdayakan dengan cara kembalikan hak-hak mereka , akan tetapi kenyataan berbeda ternyata sad ini di khianati ,jadi pandangan saya tentang HGU dalam hal ini wajib di tinjau lagi di mana kesalahan dari HGU itu ke depan tentang HGU haruslah melibatkan seseorang atau ahli ,tutup Prof.Dr.H.Muntolib .           


Senada yang dikatakan Dr.Diana juga mengatakan kembalikan hak-hak mereka karena mereka hutan adalah rumah mereka dan hutan adalah tempat tinggal mereka (sad) sebelum adanya perusahaan,.kata Dr Diana .


Sidang sengketa lahan antara penggugat M.Yusuf dan dua perusahaan tergugat PT SDM dan PT APL serta turut tergugat BPN dan Dinas perkebunan kabupaten Batang Hari di pengadilan negeri Muara Bulian berlangsung aman Dengan pengawalan ketat dari polres Batang Hari dan satpol PP Batang Hari serta petugas keamanan pengadilan negeri Muara Bulian kabupaten Batang Hari provinsi Jambi . ( Azwar Inaya )

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com