Monitoring/ pengecekan peredaran obat tersebut dipimpin langsung oleh PS Kanit II Intelkam Polres Batanghari Aipda Supriyadi. Dan unit tiga BRIPKA Novri Abdullah SE,Giat yang dilakukan itu didasari, Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/ I/ 3461/ 2022 Perihal Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progressive Actue Kidney Injury) pada anak
Ter tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Edaran Dinkes Batanghari Nomor 445/ 1822/ PK.01- Dinkes/ 2022 tentang Peredaran Obat dalam bentuk sediaan cairl syrup anak, dan Undang- Undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 wib, Personel Satintelkam Polres Batanghari telah melaksanakan Kegiatan Pengecekan dan Penggalangan Terkait Himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GGAPA ) 19 Oktober 2022 ke Apotek Seputaran Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari.
*Dasar Kegiatan :*
1. Undang- Undang No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/ I/ 3461/ 2022 Perihal Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (atypical Progressive Actue Kidney Injury) pada anak tanggal 18 Oktober 2022;
3. Surat Edaran Dinkes Batanghari Nomor 445/ 1822/ PK.01- Dinkes/ 2022 tentang Peredaran Obat dalam bentuk sediaan cairl syrup anak;
Adapun daftar nama apotek resmi yang dilakukan pengecekan dan penggalangan,
1. Apotek Barokah, Alamat Jln. Prof. Sri Sudewi Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari No.HP. 0813-7922-6577
2. Apotek Sahabat Mandiri, Alamat Jln. Prof. Sri Sudewi Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari
No.HP. 0822 - 4710 -2042
3. Apotek Karya Paten, Alamat Jln. Jenderal Sudirman No.13 Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari No.HP. 0821-1188-1103
4. Apotek Bima Alamat Jln. Jenderal Sudirman No.22 Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari No.HP. 0813-1951-6541
5. Apotek MD Farma, Alamat Ruko AZP No.9 Kel. Teratai Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari No.HP. 0852-6329-2917
Dalam Kegiatan Pengecekan dan Penggalangan Satintelkam Polres Batanghari menyampaikan,
1. Menghimbau agar menghentikan sementara penjualan/ peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan
2. Menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak
3. Menyarankan kepada tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis persediaan lain apabila diperlukan oleh konsumen
4. Menjelaskan jenis - jenis obat yang telah ditarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu :
1) Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2) Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3) Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4) Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5) Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
*Hasil Yang Dicapai :*
1. Bahwa dari pemilik 5 (Lima) Apotek dLam Wilayah Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari yang dilakukan pengecekan sudah memahami dan dapat menghimbau masyarakat/ pembeli obat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil uji Lab menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
2. Selanjutnya Pihak apotek telah mengikuti Instruksi Kemenkes RI dan sudah tidak menjual obat-obatan jenis sirup serta dalam waktu dekat para pemilik apotek akan menempelkan pengumuman himbauan di etalase obat-obatan ( Azwar Inaya )
0 Comments