erajambi.com Batanghari - Terkait marak nya sebaran kasus Penyakit mulut dan kuku(PMK) Hewan ternak, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana keluarkan surat keputusan nomor 47 tahun 2022 Tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku, pada tanggal 29 Juni 2022 oleh Kepala BNPB pusat Suharyanto yang di tanda tangani oleh Plt Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kerja samasama Zahermann Muabezi di jakarta, yang mana surat Keputusan tersebut berbunyi
Menimbang :
a. bahwa memperhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak yang telah menyebabkan jatuh nya banyak korban hewan ternak, sehingga di perlukan penanganan segera.
b. bahwa pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi segenap warga negara Indonesia termasuk kehidupan dan penghidupan nya
C. Bahwa hasil rapat koordinasi tingkat kementrian/lembaga merekomendasikan penanganan penyakit mulut dan kuku di laksanakan dengan menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu
d. bahwa berdasarkan petimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan kepala Badan nasional penanggulangan bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku
Dengan Mengingat diantara nya yaitu
1. Undang undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
2. Undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
3. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana
4. Peraturan pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 Tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan
6. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 Tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu
7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
8. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2018 tentang kondisi dan Tata cara pelaksanaan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam keadaan tertentu
MEMUTUSKAN :
Menenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PENETAPAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT PENYAKIT MULUT DAN KUKU
KESATU : menetapkan keadaan status tertentu darurat penyakit mulut dan kuku
KEDUA : penyelenggaraan penanganan darurat pada masa keadaan status tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
KETIGA : penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA di lakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana
KEEMPAT : Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing masing
KELIMA : Segala biaya yang di keluarkan sebagai akibat di tetapkan nya keputusan ini di bebankan pada APBNAPBN, Dana siap pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan sumber pembiayaan lain nya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,( Mul )
0 Comments