erajambi.com Batanghari - Bertempat di sekretariat pelayanan PMK Batanghari di gelar Sosialisasi , komunikasi, informasi, dan edukasi(KIE) tentang pemotongan hewan kurban dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku(PMK) tahun 2022 dari dinas tanaman pangan hortikultura dan peternakan provinsi jambi yang di sampaikan langsung oleh Drh. Dewi Melani Susanti yang mana kegiatan sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Kadisbunnak Batanghari Irwan, A. Md. SP yang di dampingi lansung Kalaksa BPBD dr. Beby Andihara pada rabu 29 juni 2022
Turut hadir perwakilan dari MUI provinsi jambi yaitu H.Hermanto Harun,LC.,Mhi,Phd Ketua Bidang Da'wah dan pemberdayaan umat dan kabid peternakan dan kesehatan hewan, Drh. Tuanku hafiq
Sosialisasi tersebut di sampaikan kepada para pengurus mesjid se kabupaten batanghari tentang tatacara pemotongan kurban dan penanganan daging kurban yang sehat dan aman serta penyampaian Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK
Serta edukasi tentang ciri ciri hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku(PMK) termasuk informasi pembelian hewan ternak kurban yang harus di sertai surat keterangan kesehatan hewan yang di tanda tangani oleh dokter hewan sebagai jaminan bahwa hewan yang di beli adalah hewan yang sehat.
Dan berikut informasi tentang penerpan prinsip pemotongan hewan kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yakni :
1.pemotongan hewan qurban sebaik nya di lakukan di rumah potong hewan(RPH)
2. Pemotongan hewan qurban di luar RPH ijin ke pemda setempat dan dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan (PKH)
3.hewan sesuai syariat dan sehat di sertai surat keterangan kesehatan hewan(SKKH) / sertifikat Veteriner berdasarkan peraturan menteri pertanian RI
memasuki momentum hari raya 'idul Adha, Kalaksa dr. Beby Andihara mengatakan pihak BPBD dan Disbunnak telah melakukan Pengawasan Sistem transportasi ternak yang di mulai sejak 10 juni serta himbauan kepada masyarakat agar tidak khawatir terhadap kasus sebaran PMK karna pihak yang bersangkutan akan terus melakukan pemeriksaan hewan kurban sesuai protap sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Disbunnak Batanghari serta akan mengeluarkan SKKH hewan kurban.
Hal ini akan terus kita lakukan, sesuai protap dari dinas perkebunan dan peternakan,hewan kurban ini harus ada SKKH dari dokter hewan, Namun Untuk daging PMK ini aman di konsumsi dengan proses pematangan hingga 2 jam" Kata dr. Beby Andihara
Hal serupa juga di sampaikan oleh Drh. Dewi Melani Susanti dan Dan ketua MUI, H. Hermanto Harun untuk tetap semangat melaksanakan kurban karna daging hewan PMK Aman di konsumsi dengan aturan yang baik karna PMK bukan penyakit zonozis yang dapat menular ke manusia. ( W4R )
0 Comments