Breaking News

Di Duga Ada Persekongkolan Antara POKJA Bersama CV.RR Mandiri Pembangunan Asrama IC ,

 


PT.Adiba Karya Persada Lakukan Sanggah Terhadap Tender Pembangunan Asrama Siswa MAN IC Jambi, Dugaan Terjadi Persekongkolan Antara POKJA Bersama CV. RR Mandiri 


www.erajambi.com JAMBI - Tender Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Siswa Type 1 MAN IC Jambi telah selesai dan POKJA Kementerian Agama telah menetapkan 1 perusahaan menjadi pemenang dalam lelang tender tersebut, yaitu CV. RR Mandiri. 


Namun pada tender tersebut, menjadi sorotan yang mana disanggah oleh salah satu peserta yang mengikuti lelang yaitu PT. Adiba Karya Persada. 


Sanggahan tersebut dilayangkan, karena POKJA Kemenag dinilai dalam menggugurkan perusahaan PT. Adiba Karya Persada tidak sesuai Dokpil LDP dan terlalu mengada - ngada. 


Hal ini terbukti dalam hasil evaluasi POKJA Kemenag dan semua itu ditolak oleh PT. Adiba Karya Persada dalam beberapa materi sanggahannya, diantaranya adalah: 


1. Hasil evaluasi kualifikasi, administrasi, teknis, dan pembuktiankuan kualifikasi dari POKJA tanggal 10 Juni 2022 s/d 16 Juni 2022 menetapkan CV. RR Mandiri sebagai pemenang dengan nilai Rp. 3. 595.914.721,82, yang mana perusahaan tersebut berada di posisi 2. Sementara PT. Adiba Karya Persada selaku penawar terendah berada di posisi 1 dengan nilai penawaran Rp. 3.569.311.883,23. 


2. Pada pengumuman hasil evaluasi POKJA pada tanggal 17 Juni 2022, yang menyatakan bahwasanya PT. Adiba Karya Persada dianggap POKJA: 


- Tidak sesuai SBU yang dipersyaratkan ( BG009 ). Setelah di check di siki.pu.go.id status registrasi belum ada. 


- Dalam dokumen tekhnis daftar personil inti daftar riwayat pekerjaan personel pelaksana gedung tidak dilampir, sehingga pengalaman kerja tidak dihitung - petugas K3 berbeda antara yang diajukan dengan yang bertandatangan bersedia ditempatkan. 


Dengan hasil tersebut, Randi Mailani, ST selaku Direktur PT. Adiba Karya Persada saat dikonfirmasi wartawan Jambiprima.com  22/06/22 , menolak dan menjelaskan bahwa POKJA UKPBJ Kemenag salah melakukan evaluasi. 


" Pada poin diatas hasil evaluasi panitia bahwa perusahaan saya PT. Adiba Karya Persada, kami dengan tegas menolaknya. Karena dalam Model Dokumen Pilihan ( MDP ), SBU yang dipersyaratkan adalah BG007 atau BG004. Perusahaan saya memiliki salah satu SBU yang dipersyaratkan tersebut ialah BG004 ". Jelas Randi. 


Ia menambahkan," Dalam poin satu lagi yang menyebutkan pesronil kami dianggap tidak melampirkan daftar riwayat hidup dan petugas K3 yang dibilangnya tidak sesuai itu faktanya bohong. Karena kami mengirim dokumen tersebut di portal teknis dan bahkan di portal kualifikasi sesuai dengan MDP yang dipersyaratkan ". Terang Randi. 


Di jelaskan Randi, PT. Adiba Karya Persada hari ini layangkan sanggahan ke POKJA Kemenag.


" Hari ini tanggal 22 Juni 2022, telah melayangkan sanggahan ke POKJA Kemenag dengan tembusan ke Menteri Agama RI, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kepala UKPBJ Kemenag RI, PPK Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Siswa Type 1 MAN IC Jambi, Kajati Jambi, Kapolri Cq. Dirkrimsus Polda Jambi, dan KPK RI. Saya berharap para penegak hukum juga dalam hal ini dapat memantau dan melakukan penyelidikkan proses tender ini yang diduga kuat ada unsur persekongkolan ". Tegas Randi Mailani, ( Redaksi )

0 Comments

© Copyright 2022 - erajambi.com